Kapok Kan! Uang Rp 100 Ribu Yahyadi Melayang karena Tak Pakai Masker

Razia-tidak-pakai-masker26.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satgas gabungan menggelar razia masker di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), sejumlah pelanggar jalani  sanksi kerja sosial dan sanksi membayar denda.

Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta BPBD merazia sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan STC, Pekanbaru.

Puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker terlihat menjalani sanksi kerja sosial meenyapu dan membersihkan kawasan STC dari sampah.

Selain itu, sebagian pengendara juga terlihat memilih sanksi denda sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker.

Seorang pelanggar tidak menggunakan masker, Yahyadi, mengatakan, dirinya membayar denda sebesar Rp 100 ribu.


“Bayar denda Rp 100 ribu karena tidak pakai masker, biasanya kemana-mana pakai, sebenarnya ketinggalan karena lalai, karena tadi di dalam mobil,” ungkap Yahyadi.

Satgas Penegakan Hukum Covid-19 Provinsi Riau, menggelar razia masker sebagai bentuk penerapan Peraturan Derah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.