Bupati Kuansing Non Aktif Duduk di Kursi Pesakitan PN Tipikor, Ngapain?

Mursini12.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 3 Desember 2020.

 

Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah orang no satu di Kuantan Singingi (Kuansing) yakni Bupati Drs. H. Mursini, M.Si periode 2015 - 2021.

 

Sebelum memberikan keterangan pada persidangan, Mursini disumpah dahulu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH MH.

 

 

"Saudara bersedia disumpah, dan memberikan keterangan yang sebenarnya," ucap Faisal dalam Persidangan, Kamis, 3 Desember 2020.

 

Mursini yang datang dengan ajudannya, masuk memasuki ruang sidang Soebakhti dengan menggunakan baju garis-garis, celana bahan hitam dan memakai sepatu pantofel.

 


Dalam persidangan, Mursini juga membantah semua tuduhan yang dibacakan oleh JPU, Tonny Franky Pangaribuan.

 

"Saya tidak pernah menerima apapun baik dari Verdi Ananta dan M Sholeh," ucap Mursini kepada Hakim Ketua.

 

Hingga saat ini, sidang pemeriksaan saksi ahli dijeda sesaat karena masuknya waktu Dzuhur.

 

 

Sebelumnya diberitakan adanya dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. 

 

Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

 

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

 

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

 

 

Sehingga, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.