(mut)
Rabu, 2 Desember 2020 19:14 WIB
(mut)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru gelar rapat Panitia Khusus (Pansus) bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi pelayanan kesehatan.
Ketua Pansus Retribusi Kesehatan DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Rumah Sakit, laboratorium, dan Puskesmas tidak dapat mengakomodir bahasa yang baik dalam pembahasan rapat terkait retribusi.
Tarif yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum. Bagaimana cara menghitung tarifnya ini, apakah dengan perbandingan atau biaya satuan (unit cost) maupun dikaji secara ekonomi.
Baca Juga
"Jangan sampai harganya bintang lima, tapi pelayanannya kaki lima. Itu yang kita perhatikan betul dalam retribusi ini," katanya kepada wartawan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pembahasan retribusi bertujuan untuk membuat tarif pelayanan kesehatan yang tidak asal-asalan. Saat ini, pihaknya sedang mencari jalan tengah yang terbaik agar para tenaga kesehatan dapat melayani masyarakat dengan optimal.
"Begitupun sebaliknya, masyarakat mendapat pelayanan yang prima dengan tarif yang akan dibuat," ujarnya.
Ruslan menilai, jika tarifnya terlalu murah, dokter ataupun para tenaga kesehatan (nakes) akan merasa tidak sesuai. "Karena takutnya jika murah membuat para nakes malas dan terkejut," pungkasnya.