RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penebangan pohon liar di Pekanbaru mengkhawatirkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru menyebutkan akan adanya sangsi bagi pelaku penebangan.
Kepala Dinas PUPR, Indra Pomi Nasution mengatakan, melakukan penebangan pohon akan mendapatkan sangsi.
Kalau melakukan penebangan pohon, maka harus menyumbangkan sekian bibit pohon.
Indra mengaku, dirinya mendapat laporan penebangan 48 pohon di sekitar Jalan Nangka oleh orang yang tidak dikenal.
"Yang jelas bukan dipotong oleh pasukan OB nya PU," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Indra juga mengatakan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan sudah berkoordinasi dengan Polres untuk mencari tau pelaku pemotongan pohon.
Setiap masyarakat yang melakukan pemotongan pohon harus mendapat izin dari dinas PUPR.
Indra menyayangkan kejadian pemotongan pohon ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas umum.
"Karna ini kan ruang terbuka hijau harus kita jaga bersama Paru-parunya Kota Pekanbaru, karna kota ini kota kita bersama," tutupnya.