Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kuansing, Roni Rakhmat saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing pada sidang paripurna di gedung DPRD Kuansing, Sabtu, 28 November 2020.
(robi)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Riau minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing supaya pengelolaan sampah baik di ibu kota kabupaten maupun di kecamatan agar dikaji ulang.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota terutama di ibu kota Kabupaten di Teluk Kuantan dan di ibukota Kecamatan yang ada di Kuansing.
"Pengelolaan sampah harus sesuai dengan Standar Operasional agar tidak ditemukan lagi Tempat Pemungutan Sampah (TPS) yang bersifat liar," ujar Darmizar saat menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda APBD Kuansing 2021 melalui sidang paripurna, Sabtu, 28 November 2020.
Dewan juga menyarankan kepada Pemkab Kuansing untuk melakukan pendataan semua aset daerah baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari kabupaten asal maupun dari Provinsi. "Ini dilakukan agar aset terkelola dengan baik," kata Darmi.
Namun sampai kini, disampaikan Darmi, DPRD belum menerima laporan hasil pendataan yang telah disarankan secara berulang-ulang disampaikan disetiap tahun pembahasan APBD. "Hingga kini DPRD belum menerima laporan hasil pendataan aset ini," katanya.