RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mempunyai riwayat sakit jiwa, IF berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo membenarkan informasi penangkapan IF di depan Makam Pahlawan Kerja karena menggunakan narkotika jenis sabu.
"Benar, tim berhasil mengamankan IF dengan mengendarai sepeda motor honda beat POP BM 5540 JC, kemudian tersangka diberhentikan oleh tim yustisi, IF ini sempat melarikan diri ke semak-semak namun tim berhasil mengejar dan menangkap tersangka," ucap Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 30 Oktober 2020.
Dari tangan tersangka IF, Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek luffman merah yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik kecil berisi sabu, satu buah kaca pirex serta satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BM 5540 JC.
"Dari hasil penyelidikan dan interogasi tersangka dan orang tuanya, diketahui IF ini memiliki Riwayat Sakit Jiwa yang pernah berobat di RS Jiwa Panam tahun 2014, dan masih dalam pengobatan rawat jalan di RS PMC Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Saat ini Arry menegaskan akan tetap memproses tersangka dan tetap melakukan penyelidikan kasus ini perihal penggunaan narkotika dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.