RIAU ONLINE, PEKANBARU – Gubernur Riau menandatangani Surat Keterangan (SK) Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau beberapa hari yang lalu. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) untuk tidak menaikan UMK di Pekanbaru.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemko karena ditengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, tidak memungkinkan untuk menaikkan UMK.
Roem berujar, pandemi Covid-19 ini membuat ekonomi dan daya beli masyarakat menurun. Untuk lapangan kerja juga susah dan sangat terbatas. Kenaikan UMK sendiri dapat memberatkan pengusaha dikondisi ekonomi saat ini.
“Jadi kami sangat mendukung sekali UMK tidak dinaikan,” katanya kepada wartawan.
Roem berpendapat, usaha masih berjalan dan karyawan masih diperkerjakan saja masih bagus. Kedepannya, jika pandemi Covid-19 sudah tidak ada, ekonomi mulai membaik, pasti regulasinya akan diperbarui lagi.
Di Riau sendiri, ada tujuh daerah yang sudah menaikan UMK-nya, yaitu, Kampar, Bengkalis, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Meranti, Rokan Hilir (Rohil), dan Indragiri Hulu (Inhu). Sedangkan kabupaten lainnya tidak menaikan UMK, yaitu, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu (Rohul), Pelalawan, dan Indragiri Hilir (Inhil).
Untuk UMK sendiri, di Pekanbaru, yang akan berlaku pertanggal 1 Januari 2021 sama dengan UMK di tahun 2020, yaitu Rp 2.997.291.69.