Kejari Kuansing Sita Rumah, Mobil dan Sepeda Motor Ketua KONI Non Aktif

kejari-kuansingg.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Penyidik dari Kejari Kuansing menyita sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuansing, Riau non aktif, berinisial AS di Perumahan Cempaka, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis, 26 November 2020.

Selain menyita sejumlah dokumen, Tim Pidsus dari Kejari Kuansing juga melakukan penyitaan terhadap rumah, satu mobil estrada triton warna putih dan dua sepeda motor merk scoopy dan beat.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan Kuansing tahun 2019 dengan kerugian mencapai Rp 1,350 miliar.

Penggeledahan langsung dipimpin Ketua Tim Penyidik Samsul Sitinjak didampingi Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra, Kasi Intel Kicky Arityanto, dan Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak yang tergabung dalam Tim Penyidik.


Proses penggeledahan berlangsung hampir lebih kurang 2,5 jam dimulai pukul 12.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan juga mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dan disaksikan RT setempat. Tersanga AS juga dihadirkan saat penggeledahan berlangsung.

Ketua Tim Penyidik Samsul Sitinjak didampingi Kasi Pidsus Roni Saputra mengatakan, "Dari penggeledahan yang dilakukan ada beberapa dokumen yang kita bawa. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap tanah, rumah, satu mobil dan dua unit sepeda motor diduga milik tersangka AS."

"Tersangka ini awalnya tidak kooperatif ketika diminta rekening koran," ujar Samsul, usai melakukan penggeledahan bersama Tim Penyidik dari Kejari Kuansing, Kamis sore.

Sesuai petunjuk pimpinan, disampaikan Samsul, dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini maka harus diupayakan pengembalian kerugian negara. "Maka hari ini kita lakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset AS," kata Samsul yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kuansing ini.

Sementara Kasi Pidsus Roni menambahkan, intinya ini untuk menindaklanjuti intruksi Jaksa Agung untuk memiskinkan koruptor. "Maka kita upayakan pengembalian kerugian negara," kata Roni.

Dimana sebelumnya Kejari Kuansing telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat peraga di Disdik Kuansing. Ketiganya adalah S selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing, EE Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri selaku rekanan dan AS selaku orang yang melaksanakan pekerjaan. Ketiganya ditahan pada, Jumat, 23 Oktober 2020 lalu.