RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiyat mengaku kliennya tidak terbukti bersalah bedasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Sesuai fakta dalam persidangan, Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa," ucap Asep kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 15 Oktober 2020.
Asep meminta kepada hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Amril Mukminin.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Amril, tapi jika majelis hakim berpendapat lain, kami berharap hakim mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Tonny Franky Pangaribuan menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.
Atas dasar inilah Penasehat Hukum terdakwa meminta Hakim Ketua, Lilin Herlina SH MH agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Amril Mukminin.
Dalam perkara ini, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.