Ketua FPI Pekanbaru dan Anggotanya Masuk Kriminal Database, Kok Bisa?

Prof-Akhmad-Mujahidin5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Tamrin (42) bersama anggotanya Muhammad Nur Fajril (38) diduga melarang kebebasan berpendapat di muka umum.

 

Hal ini diketahui saat ia membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan saat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin, 23 November 2020.

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa FPI telah membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi masyarakat.

 

 



 

"Pembubaran deklarasi ini jelas merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ucap Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 24 November 2020. 

 

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi. 

 

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan", tambah alumni Akpol 1997 tersebut.

 

"Pembubaran yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," pungkasnya.

 

Nandang juga menjelaskan bahwa, MAT dijemput petugas Pukul 04.00 WIB dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Selasa, 24 November 2020.

 

 

Selain MAT, anggota FPI lain yang juga diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yakni, MNF yang diketahui sudah masuk daftar kriminal database Polresta Pekanbaru, Selasa, 24 November 2020.