Wali Kota Bikin Perwako, Pasien Wajib Jalani Isolasi di Tempat yang Disediakan

firdaus-wako.jpg
(olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Terdapat puluhan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga tanggal 13 Oktober.

 

Jumlah penambahan mencapai 79 dalam sehari.

 

Dengan adanya penambahan tersebut, total kasus positif Covid-19 di Pekanbaru mencapai 5.226 kasus. Sebanyak 48 orang melakukan isolasi mandiri.

 

 

 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus pun menegaskan bakal membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru untuk mempertegas kebijakan isolasi bagi pasien positif Covid-19.

 

"Kita akan pertegas dengan perwako, jadi isolasi di tempat yang disediakan tidak cuma disarankan saja. Tapi wajib," tegasnya, Selasa 13 Oktober 2020.

 

Firdaus menyebut bahwa isolasi mandiri di rumah memang harus memenuhi syarat bisa menerapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19.



 

Namun hal itu tidak bisa menjadi jaminan pasien tersebut disiplin.

 

Ia mengaku puskesmas mengalami kendala dalam menangani pasien yang isolasi mandiri.

 

Pasien pun wajib menempati isolasi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

 

Pasien bisa menempatinya secara gratis.

 

"Maka bagi pasien positif Covid-19, untuk penyembuhannya mesti isolasi," katanya.

 

Firdaus menyebut bahwa tidak semua yang terindikasi menjalani tes. Mereka yang jalani tes hanya kontak erat pasien.

 

"Kita berpedoman kepada permenkes," ujarnya.

 

 

Pasien positif Covid-19 yang gejala ringan dan pasien tanpa gejala nantinya tidak swab test. Mereka cukup isolasi selama sebelas hari ditambah tiga hari.