RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim pengumpulan data dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Selasa, 24 November hingga Jumat, 27 November 2020.
Berdasarkan surat ditujukan kepada Ketua DPRD Riau, kedatangan tim ini diketahui akan mendiskusikan pengumpulan data untuk penyusunan konsep awal naskah akademik dan draft RUU tentang Provinsi Riau.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto. Politisi Partai Gerindra ini menyebut surat tersebut sudah diterima dan memang berisi terkait pengumpulan data terkait pembentukan RUU Provinsi Riau.
"Suratnya sudah ada masuk ke kita, tapi kita akan berkoordinasi dulu dengan tim tersebut. Infonya begitu," ujar Hardianto, Minggu, 22 November 2020 lalu.
Diketahui saat ini Provinsi Riau masih menggunakan konsideran Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Tepatnya UU No 19 tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Dengan RUU ini nantinya, dasar hukum Provinsi Riau akan khusus mengatur tentang Riau menyesuaikan kondisi dan karakter tersendiri.
Rancangan Undang-Undang ini sendiri merupakan RUU kumulatif terbuka. Artinya RUU tidak berada di Program Legislasi Nasional (Proglegnas).
Namun dapat diajukan oleh Presiden atau DPR RI. Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID. RUU ini berada di Nomor 5 RUU kumulatif terbuka dan masih berada di posisi terdaftar.
Penugasan pembahasan RUU ini akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Di komisi ini, terdapat dua politisi senior Riau, mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan Bupati Bengkalis dua periode, Syamsurizal.
Selain Riau, terdapat 12 provinsi juga masuk dalam RUU Provinsi. Antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Kalimantan Timur, Jambi,Sumatra Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Di tingkat Kabupaten atau kota juga terdapat 40 Kabupaten/kota yang masih menggunakan konstitusi saat Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat tersebut.