RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar, mengatakan selama ini yang menjadi Pilkada itu tidak sehat karena adanya politik uang.
Ia menuturkan, terutama ketentuan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kita sambut baik.
"Selama ini yang menjadi Pilkada itu menjadi tidak fair, menjadi tidak sehat karena adanya politik uang," kata Datuk Seri Syahril Abubakar, Kamis, 22 Oktober 2020 di Kantor Gubernur Riau.
Menurutnya, sehingga kandidat yang "berduit" punya uang bisa membeli suara rakyat.
"Tapi, dengan ketentuan yang tegas ini kita dukung," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," kata Abhan, dilansir RIAUONLINE dari Bawaslu.go.id pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Pengamat politik Riau, Aidil Haris menyebut minimnya kampanye daring di masa pandemi ini membuat politik uang di Pilkada Serentak 2020 kian marak.
"Dengan kesulitan kampanye daring, saya khawatir money politic lebih tinggi. Itu pilihan strategis bagi paslon. Makanya Bawaslu harus lebih gesit melihat fenomena ini," ujar Aidil kepada RIAUONLINE, Senin, 19 Oktober 2020.
Menurutnya, bicara efektivitas, kampanye daring memang sangat terbatas, ini dilemanya, karena tidak efektif.
"Makanya banyak yang lebih memilih door to door atau pertemuan terbatas. Jadi, kita tidak bisa menyalahkan karena tidak efektif," pungkasnya.
Seperti diketahui, di Provinsi Riau ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Provinsi Riau, diikuti sembilan kabupaten/kota.
Adapun sembilan daerah menggelar Pilkada yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Meranti. Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Siak, Kuansing, dan Kota Dumai.