Tak Terima Diputus, Andre Bakar Motor Pacar dan Mobil Ibu Kos

motor-dan-mobil-dibakar.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kesal dan sakit hati diputuskan sang pacar, Andre Oktarianda (30) nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor mantan kekasihnya, Sonia disebuah tempat kos-kosan di Jalan Bukit Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin, 9 November 2020.

 

Adapun jenis sepeda motor yang dibakar adalah honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BM 4553 AAL. Posisi motor yang berdekatan dengan mobil pemilik kos ikut terbakar dengan jenis Mobil Nissan Xtrail dengan nomor polisi BM 1071 OR.

 

 

 

Pemuda asal Agam ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai saat tidur di Masjid AL HUDA Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Kamis, 19 November 2020 pukul 02.00 dinihari WIB 

 


Kapolsek Rumbai, AKP Viola Dwi Anggreni menyebutkan tersangka nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang berinisial SM alias Sonia (19), setelah tersangka bertengkar di kosan karena diputus sang pacar.

 

"Tersangka Andre tidak terima diputuskan oleh Sonia, sehingga tersangka marah dan malam malam pergi ke kos pacarnya dan membakar motor Sonia," ucap Viola kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 19 November 2020.

 

Viola juga menjelaskan bahwa tersangka mengakui dengan sengaja membakar sepeda motor milik Sonia dengan menggunakan sebuah handuk warna kuning. Handuk tersebut diambil saat dijemur di bawah tangga kos-kosan milik, Rina Tri Ekawati.

 

"Setelah tersangka mengambil handuk tersebut, tersangka meletakkan handuk di atas jok sepeda motor Sonia dan membakarnya dengan menggunakan sebuah mancis warna kuning  yang saat ini masih dalam daftar pencarian barang bukti," tambah Viola.

 

Setelah api hidup, tersangka meninggalkan tempat tersebut dan melarikan diri. 

 

"Tersangka berhasil kita amankan saat tidur dalam Masjid dan dibawa ke Polsek rumbai untuk dimintai keterangan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka Andre (30) disangkakan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.