Jangan Mimpi Jadi Kepala Daerah di Riau bila Telat Serahkan LPPDK

KPU-Riau-Firdaus-2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati di sembilan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB.

 Tidak tanggung-tanggung, Konsekuensi keterlambatan pelaporan dapat membuat Paslon dibatalkan dari pencalonan. 

 

"Kalo ada Paslon yang terlambat menyerahkan LPPDK ini maka sanksi yang diatur adalah pembatalan calon" ujar Komisioner bidang Hukum Dan  Pengawasan KPU Riau, Firdaus Kamis, 5 November 2020.

 

 

 


Setelah itu, Firdaus menjelaskan LPPDK akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik pada 7 Desember 2020 untuk diaudit, diserahkan kembali ke KPU kabupaten/kota pada 21 Desember dan pada tanggal 23 Desember 2020 diumumkan ke publik. 

 

"23 Desember diumumkan penerimaannya, pengeluarannya, sumbangannya memenuhi syaratnya atau tidak. Jika kita temukan ada yang melanggar maka akan dibatalkan" tegas Firdaus.

 

 

Berdasarkan pasal 339 UU no. 7 tahun 2017 disebut dengan jelas larangan peserta pemilu untuk menerima sumbangan dari pihak asing dan penerima yang tidak jelas identitasnya. 

 

Selain itu sumbangan juga tidak boleh berasal dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan dan dana sumbangan yang berasal dari BUMN, BUMD, bahkan BUMDes.

 

 

Diketahui, LPPDK merupakan laporan akhir keuangan kampanye para Paslon di Pilkada. Saat ini Paslon sudah melaporkan dua laporan keuangan yakni Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) pada  25 September 2020 dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020 kemarin.