Bawaslu Bengkalis Dalami Satu Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

m-harry-ribianto.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Selama tahapan pendaftaran bakal pasang calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dimulai sejak Tanggal 4 September lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menangani satu perkara dugaan temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis.

Dugaan temuan pelanggaran netralitas ASN ini dilakukan oleh oknum ASN di salah satu satuan kerja pemerintahan Bengkalis.

Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto, Jumat 18 September 2020.

Menurut dia, pihaknya sedang dalam proses klarifikasi dan memanggil terduga yang melakukan pelanggaran, penemu (saksi) dugaan pelanggaran, serta beberapa saksi dan pihak-pihak yang dianggap berkompeten memberikan klarifikasi atau keterangan dalam dugaan pelanggaram netralitas ASN ini.


"Saat ini sedang berproses kita membutuhkan waktu untuk melakukan penanganan perkara ini," terang Hary.

Pelanggaran diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut yakni, ASN tersebut hadir saat proses pendaftaran salah satu Bapaslon yang mendaftar di KPU Bengkalis.

Prosesnya saat ini dalam kajian oleh Bawaslu apakah terpenuhi unsur pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut.

"Setelah kajian terhadap pemeriksaan penemu, diduga pelaku dan ahli akan kami simpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika memenuhi maka akan kami rekomendasikan kepada KASN di Jakarta untuk memberikan sanksi," tambahnya.

Namun jika tidak memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan menghentikan prosesnya dan tidak diteruskan kepada KASN.

Dengan adanya temuan ini Bawaslu Bengkalis mengimbau kepada seluruh ASN Bengkalis untuk tidak terlibat politik praktis, tidak ikut kampanye dan mensosialisasikan Bapaslon maupun Calon yang sudah ditetapkan KPU Bengkalis.

Bawaslu juga meminta pemerintah daerah untuk membuat regulasi atau semacam edaran larangan bagi para honorer dan pendamping desa yang pendapatan mereka bersumber dari APBD Bengkalis untuk berpolitik praktis.

"Ini perlu dibuat karena bagi Bawaslu Bengkalis terdapat kekosongan hukum bagi honorer dan pendamping desa dalam hal penindakan pelanggaran netralitas karena tidak ada aturan larangan untuk mereka dalam mengampanyekan serta mensosialisasikan Bapaslon yang maju."