Honorer di Kabupaten Bengkalis Jadi Pengedar, Suruh Pacarnya Jualan Sabu

Honorer-PD-Bengkalis.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Usai menangkap wanita inisial N (38) karena kedapatan memiliki sabu, p berhasil menangkap IP (29) pacar tersangka N .

IP adalah pemilik sabu yang didapatkan dari N.

 IP merupakan tenaga honorer di salah satu Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Bengkalis, ditangkap petugas di Gudang Aset Daerah BPKAD Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bengkalis Kota, Rabu 16 September 2020.

 

Warga Rimbas Sekampung Kecamatan Bengkalis ini ditangkap karena merupakan pemilik barang narkotika jenis sabu yang diberikan kepada pacarnya N yang terlebih dahulu sudah ditangkap polisi.

 



Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti, dari IP sebanyak 6 paket diduga sabu-sabu berat kotor 2,19 gram, dan sebelumnya dari N disita barang bukti satu paket sabu 0,30 gram siap edar.

 

"Saat dilakukan tes urine keduanya positif mengandung methamphetamine," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syahtizal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 18 September 2020.

 

Selanjutnya, dilakukan pengembangan sabu-sabu yang diedarkan oleh kedua tersangka itu, diperoleh dari MR (19), beralamat Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis.

 

"MR pun berhasil kita amankan saat berada di rumahnya," terang Kasat.

 

Dari tersangka MR ini, tim melakukan interogasi dari mana asal sabu-sabu itu, dan petugas sedang lakukan pengejaran.