Wako Firdaus Akan Bahas Penetapan UMK 2021 Dengan Pengusaha

wak-pidau.jpg
(olivia)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus belum memastikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 mendatang.

"UMK belum, tapi yang jelas kita ikut arahan pemerintah pusat. Kita mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja RI," ujarnya, Senin 2 November 2020.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan surat edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Ada kemungkinan, kata Firdaus, besaran UMK tahun 2021 sama seperti UMK tahun 2020. UMK Pekanbaru pada tahun ini ada di kisaran Rp 2,9 juta.


Firdaus menyebut, pemerintah kota tetap membahas kebijakan tersebut dengan dunia usaha. Mereka juga membahasnya bersama serikat pekerja di Kota Pekanbaru.

"Kita pemerintah kota bakal menjembatani pembahasan ini," tuturnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal sebelumnya juga tidak menampik UMK Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun ini.

Dia menyebut pemerintah kota pada dasarnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Gubernur Riau juga sudah menerbitkan surat edaran terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.