Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021 di Kuansing

Uang-tunai.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kuansing 2021 diperkirakan tidak naik dan sama dengan UMK Tahun 2020 sebesar Rp 3.045.000.

"Kita masih menunggu Provinsi, sebagai gambaran berkemungkinan UMK 2021 sama dengan tahun 2020 Rp 3.045.000," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kuansing, Mardansyah, Senin, 2 November 2020.

Dia mengatakan, UMK 2021 kemungkinan tidak terjadi kenaikan karena kita mengacu kepada UMP Provinsi Riau. Dimana Provinsi kabarnya memutuskan tidak menaikan UMP tahun 2021 mendatang.


"Apalagi surat edaran menteri hanya sampai ke Gubernur. Paling kita (Kuansing,red) hanya mengusulkan besaran UMK 2021 sama dengan tahun 2020 Rp 3.045.000," katanya.

Saat ini, kata Mardan, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Riau soal penetapan UMP Riau Tahun 2021 dan SK penetapan UMK tingkat Kabupaten. "Nanti akan di SK-kan oleh Gubri, kita mengacu kesitu nanti baru ditetapkan," katanya.