Kabar Buruk, UMK Pekanbaru Tahun 2021 Tidak Naik, Sama dengan Tahun Lalu

uang21.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Ada kemungkinan besaran Upah Mininum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun ini. Besaran UMK tahun 2020 di Kota Pekanbaru mencapai Rp 2,9 juta.

 

Hal ini sesuai surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

 

 

 

"Kita mengikuti kebijakan ini yang berlaku nasional. Ada kemungkinan UMK tahun depan sama dengan tahun ini," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Minggu 1 Oktober 2020.

 

Menurutnya, pemerintah kota pada dasaranya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Gubernur Riau juga sudah menerbitkan surat edaran terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.


 

Edaran ini bagi bupati dan walikota di Provinsi Riau. Surat ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

 

Satu poin dalam surat edaran gubernur yakni melakukan penyesuaian nilai UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020.

 

Poin lainnya yakni agar merekomendasikan nilai UMK setelah tahun 2021 kepada Gubernur Riau sesuai ketentuan perundang-undangan. Wali kota/bupati bisa menyampaikan rekomendasi UMK tahun 2021 kepada Gubernur Riau.

 

 

Mereka bisa berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.