Tim Kuasa Hukum ASA Optimis Jungkalkan Halim di Pilkada Kuansing

PTTUN.jpg
(Riau Online via Dodi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Kuasa Hukum Andi Putra - Suhardiman Amby mengaku optimis bisa menang dalam perkara gugatan yang dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dimana KPU Kuansing digugat oleh Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati nomor urut satu Andi Putra - Suhardiman Amby. Gugatan dilaporkan Tim Kuasa Hukum Dodi Fernando, SH. MH dan Rizki Junianda, SH, MH melalui surat kuasa khusus diberikan paslon Andi Putra - Suhardiman Amby.

Mereka menggugat surat keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL.02.3-Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kuansing Tahun 2020. Terutama terkait diloloskannya Halim - Komperensi oleh KPU sebagai Calon bupati dan Wakil bupati Kuansing.

"Kita baru saja menyelesaikan persidangan perkara Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Register Nomor 01/PILKADA/2020/PT TUN - MDN dengan agenda pada Kamis (kemarin,red) adalah menyerahkan kesimpulan Penggugat dan Tergugat kepada Majelis Hakim," ujar Kuasa Hukum Tim ASA, Dodi Fernando melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 15 Oktober 2020.

 


Dodi panggilan akrab Kuasa Hukum Tim ASA ini mengatakan, sidang yang sudah dimulai pada 7 Oktober 2020 lalu akan diputuskan pada 20 Oktober 2020 nanti, dan pihaknya optimis bisa memenangkan perkara ini.

Dodi juga menyampaikan beberapa catatan di antaranya, berkaitan dengan persoalan Legal Standing, bahwa dalam jawaban atau bantahan tergugat, yakni KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya di persidangan mengatakan bahwa pihak Penggugat (Andi Putra – Suhardiman Amby) tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara ini.

Mereka, kata Dodi, menyampaikan bahwa pihaknya selaku penggugat bukan merupakan pihak yang dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor : 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020, tertanggal 23 September 2020.

Menurut tergugat, pihak yang berhak mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah peserta pemilihan yang tidak lolos, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 huruf E angka 3 Poin A.

Namun, disampaikan Dodi, argumentasi hukum tersebut akhirnya terbantahkan. Dia menyebutkan bahwa melalui
ketentuan huruf e angka 3 poin b Sema Nomor 3 tahun 2015 telah jelas dikatakan bahwa peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain karena pasangan calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Sehingga, katanya, jelas penggugat dalam hal ini dapat mengajukan gugatan ke PTTUN Medan, karena termasuk pihak yangmempunyai Legal Standing (kedudukan hukum).

Kemudian disampaikan Dodi, mengenai persoalan rapat pleno Bawaslu Kuansing yang menyatakan permohonan sengketa proses yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Terkait hal ini KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihak Bawaslu Kuansing telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

Namun, menurut Dodi, hal itu telah terbantahkan bahwa surat yang dikeluarkan Pihak Bawaslu tersebut adalah surat yang cacat. Karena surat tersebut dikeluarkan dengan melompati suatu aturan hukum yang mengikat dan berlaku, yaitu Bawaslu Kuansing tidak melaksanakan ketentuan pasal 22 Perbawaslu No 2 tahun 2020, namun langsung saja melompat pada ketentuan pasal 24 tentang klasifikasi permohonan yang tidak dapat diterima.

Menurutnya, Bawaslu Kuansing dalam hal ini tidak melaksanakan kewajibannya menurut hukum yaitu tidak mengirimkan pemberitahuan perbaikan permohonan kepada penggugat. Disamping itu objek permohonan penggugat ajukan ke Bawaslu Kuansing bukanlah termasuk pada objek permohonan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 24 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020.

Ketiga, disampaikan Dodi, bahwa KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan KPU Kuansing sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu dengan melakukan Klarifikasi atau Verifikasi tentang legalisasi ijazah paket C ke instansi yang berwenang yaitu Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.

Hal ini, kata Dodi, juga terbantahkan, bahwa berdasarkan surat Nomor 240/DISDIK/III/2020/0616 yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan calon atas nama H Halim, tertuang bahwa Instansi yang mengeluarkan Ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Disamping itu penggugat juga melampirkan bukti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional RI, dimana diterangkan dalam surat tersebut bahwa Ijazah sebagaimana dimaksud terdaftar atas nama Abdullah.

Dengan demikian, katanya, menjadi salah apabila KPU Kuansing hanya melakukan Klarifikasi/Verifikasi soal Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.

Ini artinya, kata Dodi, dalam hal ini KPU Kuansing tidak ingin mencari kebenaran materill dalam persoalan ini. Padahal KPU Kuansing sebagai penyelenggara pemilihan di Kabupaten Kuantan Singingi bertanggung jawab untuk menyeleksi orang-orang yang akan mengisi jabatan publik.

"Itulah tadi fakta-fakta hukum yang menjadi catatan kami. Kami menilai ada unsur kelalaian dan kesewenang-wenangan penyelenggara pemilu," katanya.

Untuk itu, katanya, guna menguji dugaan kami, maka dalam waktu dekat kami akan membawa persoalan ini ke DKPP, agar oknum - oknum yang "bermain" dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Atas dasar itulah kami optimis majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, terlebih kami sangat yakin dan percaya Majelis Hakim dalam hal ini menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan dengan penuh integritas dan tanggung jawab," pungkasnya.

Terkait soal gugatan yang didaftarkan pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby melalui Tim Kuasa Hukum mereka ke ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Provinsi Sumatera Utara, terhadap SK penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati Kuansing dan Wakil bupati Kuansing.

Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan Saleh sebelumnya mengatakan sudah menyiapkan barang bukti sesuai dengan proses kerja KPU yang ditaur PKPU dan SK KPU terutama terkait mekanisme penetapan paslon di Pilkada Kuansing.

"Paling nanti kita tunggu saja prosesnya berjalan," ujar Ahdanan, Minggu, 11 Oktober 2020.

Sebelumnya, terkait persoalan ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kuansing. Namun Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sehingga Bawaslu menghentikan penanganan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Bakal Calon Bupati Kuansing Halim.  

"Dihentikan karena tidak terpenuhi unsur dua alat bukti," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra ditemui diruang kerjanya, Kamis, 17 September 2020.

Adi mengatakan, laporan terhadap dugaan ijazah palsu Halim masuk ke Bawaslu Kuansing pada Jumat, 11 September 2020 lalu. Laporan disampaikan salah seorang warga MS. Kemudian pukul 00.00 WIB pada Sabtu, 12 September 2020 laporan tersebut langsung di register.