Paslon Taat Aturan Main, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pilkada Kuansing

Mardius-Adi-Saputra3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing, Riau, Mardius Adi Saputra mengatakan, sejak hari pertama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuansing Tahun 2020 tidak ditemukan adanya pasangan calon (Paslon) melanggar aturan, termasuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Selama kampanye belum ada, karena masing-masing paslon masih mematuhi seluruhnya," kata Adi panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuansing, Minggu, 11 Oktober 2020.

Ditambah, kata Adi, peserta kampanye hanya 50 orang, sehingga Bawaslu cukup senang melakukan pengawasan.

"Yang kita khawatirkan pertemuan di luar kampanye, seperti pembagian hadiah atau segala macamnya," katanya.


Sejauh ini, akunya, belum ada temuan pelanggaran di lapangan dilakukan paslon.

"Karena kalau kampanye terbatas mereka mengajukan izin, dan kita juga dapat tembusannya," katanya.

Sesuai jadwal kampanye paslon sudah berlangsung sejak 26 September 2020 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang.

Pilkada Kuansing sendiri diikuti tiga paslon di antaranya pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby, Mursini - Indra Putra dan Halim - Komperensi.