Empat Pemuda Digerebek Saat Pesta Sabu di Mandau

empat-pemuda.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MANDAU - Empat pemuda diduga lagi asyik pesta narkoba jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis, di sebuah rumah di Jalan Rokan, Gang Matoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengatakan penangkapan ke empat tersangka pada hari Jum'at, 2 Oktober 2020 sekita pukul 21.30 WIB.

Dijelaskan Kompol Arvin, terungkapnya kasus tersebut setelah petugas mendapakan informasi adanya sebuah rumah salah satu tersangka sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, tanpa membuang waktu sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan.


"Benar saja, setelah digerebek ke empat pemuda tersebut sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kompol Arvin kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu 3 Oktober 2020 malam tadi.

Keempat pemuda itu, di antaranya AR (18) warga Jalan Rokan, Kecamatan Mandau, MI (20) warga Jalan T. Zainal Abidin, Kecamatan Mandau. Selanjutnya, ID (18) warga Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan dan MA (23) warga Jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau.

"Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga mengamankan 13 paket sabu siap edar milik tersangka AR (18) dan MI (20). Juga satu buah alat hisap sabu (Bong) yang digunakan oleh ke empat tersangka tersebut," jelas Kapolsek Mandau.

Berdasarkan keterangan tersangka AR (18) saat menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya mengakui bahwa 13 paket Shabu tersebut diperolehnya dari R (DPO) yang tinggal di Perumnas Tahap III, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Kini, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.