Cakada yang Positif Covid-19 dalam 14 Hari ke Depan Bisa Diganti, Ini Syaratnya

Pilkada2.jpg
(istimewa)

Laporan: Sigit Eka Yunanda

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bakal calon Kepala Daerah yang didapati positif covid 19 dalam 14 hari setelah tanggal penetapan calon pada 23 September 2020 atau hari ini disebut dapat digantikan posisinya sebagai calon kepala daerah.

Hal ini tertuang dalam surat KPU dengan nomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang ditujukan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabuten Kota pada tanggal 18 September 2020.

Hal senada turut dijelaskan Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto.

“Isi surat tersebut menyatakan jika dalam 14 hari pasca penetapan paslon masih terdapat paslon yang positif covid 19 maka bacalon tersebut dapat diganti dengan sejumlah ketentuan” ujarnya lewat pesan siaran pada Selasa, 22 September 2020.

Ketentuan tersebut di antaranya Parpol pengusung calon yang dinyatakan positif harus mengajukan usulan penggantian calon dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan partai politik.


Selain itu pergantian ini juga harus mendapat persetujuan pimpinan pusat parpol yang dituangkan dalam keputusan parpol.

Ia pun menegaskan bahwa pergantian hanya perlu dilakukan pada calon yang dinyatakan positif dan tidak mempengaruhi pasangannya

“Itu ketentuan untuk yang positif saja, jangan diperluas” tegasnya.

Saat ini diketahui bahwa salah satu calon yang akan bertarung di Pilkada Kepulauan Meranti, Abdul Rauf masih dinyatakan covid 19.

Ia maju sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Said Hasyim. \

Keduanya disokong oleh Koalisi Bersinar yang terdiri atas Partai Golkar dan PKS.

Selain Abdul Rauf salah seorang calon kepala daerah yang sempat dinyatakan positif corona adalah Suyatno yang maju sebagai incumbent Bupati Rokan Hilir.

 

 

Namun ia telah dinyatakan negatif pada 6 September 2020 lalu.