Ketahuan Transaksi di Jalan, R Ternyata Simpan Setengah Kilo Sabu di Rumahnya

Pengedar-sabu15.jpg
(istimewa)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dengan barang bukti lebih dari 500 gram sabu dan 183 Butir Ektasi.

Tersangka inisial R ditangkap pada hari Jumat 7 Agustus 2020 Sekitar pukul 21.00 Wib, setelah melakukan penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, tersangka ditangkap di tepi jalan saat hendak bertransaksi. 


"Dari informasi masyarakat, kita melakukan penyelidikan, dan kita berhasil menangkap tersangka inisial R di depan salah satu wisma yang ada di Kelurahan Air Hitam," Jelasnya.

Setelah pelaku ditangkap, Kanit Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan pengembangan ke rumah tersangka.

Petugas mendapatkan barang bukti narkoba tersebut, setelah melakukan pengecekan di karung beras.

"Setelah tersangka ditangkap, kita melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang mana dia tinggal di daerah Kelurahan Air Hitam itu juga, dan berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat setengah kilo gram lebih sabu dan 183 butir ekstasi merek Marvel," ungkapnya.

Selain itu juga, Polisi mengamankan timbangan digital, plastik yang digunakan untuk memaket sabu, serta uang tunai hasil penjualan.

Dari introgasi yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa ia merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana lapas Narkotika. 

"Hasil penyelidikan kita dan dari introgasi kepada tersangka, tersangka mengakui bahwa barang itu didapatkan oleh tersangka dari seorang narapidana yang menghuni di lapas Narkotika yang berada di Rumbai Pekanbaru," Tutupnya.