Laporan: Sigit Eka Yunanda
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pandemi Covid-19 di Riau semakin mengkhawatirkan. Lonjakan pasien terus meningkat hingga rata-rata seratus pasien perhari, tercatat 4.237 kasus dinyatakan positif dan 92 meninggal hingga 17 September 2020. Tren penurunan pun belum terlihat.
Disaat bersamaan, sejumlah kabupaten dan kota di Riau juga akan melangsungkan pesta demokrasi Pilkada serentak. Tak pelak beragam penyesuaian harus dilakukan dalam persiapan Pilkada tersebut guna memastikan tidak muncul klaster baru.
Namun ditengah pandemi covid, KPU tetap mengizinkan kampanye yang menghimpun massa seperti tertuang dalam pasal 63 Peraturan KPU no.10 tahun 2020 di antaranya rapat umum, konser musik, perlombaan, olah raga gerak jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, peringatan hari ulang tahun partai.
Komisioner KPUD Riau, Nugroho Notosusanto menjelaskan, hal tersebut boleh dilakukan dengan sejumlah syarat.
"Dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak seratus orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat," ujarnya, Kamis 17 September 2020.
Ia menegaskan, KPU akan menjatuhkan sanksi bagi pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap protokol ini.
"Sanksi jika melanggar bisa ditegur dan dibubarkan. Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu setingkat dalam penentuan sanksi."
KPUD Riau tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan melarang atau membuat kebijakan baru terkait kampanye terbuka menghimpun banyak orang untuk menyesuaikan kondisi covid.
"Kenapa gak dihapus saya tidak bisa menjawab. karena hal tersebut kewenangan KPU RI yang juga di-RDP-kan di komisi II DPR RI, serta diharmonisasi di Kemenkumham. Kita KPU di daerah ini sifatnya melaksanakan aturan dari pusat" tutupnya.