KPU Tetapkan Jadwal Pendaftaran Balon Bupati Bengkalis, Catat Tahapannya

KPU-Bengkalis.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly mengatakan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati bengkalis dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. 

 

"Oleh karena itu, kepada para partai politik agar dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat. Tujuanya, supaya masyarakat juga dapat memahami tentang Pilkada tahun ini," katanya saat menggelar sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020, Selasa 28 Juli 2020 di salah satu hotel di Kota Bengkalis.

 

Fadhil sapaan akrab Fadhilah Al Mausuly menambahkan, pihaknya sejak 15 Juli kemarin, telah melakukan tahapan pemutahiran data pemilih dan telah merekrut sebanyak 1200 petugas data pemilih.

 

Dia menyebutkan kegiatan akan belangsung sampai 13 Agustus 2020 mendatang.

 

"Kami juga mengharapkan kepada partai politik untuk memberikan pemberitahuan-pemberitahuan kepada masyarakat untuk menerima petugas kami saat mendata para pemilih," imbau Fadhil.

 

Selanjutnya, pada tanggal 4 hingga 6 September KPU Bengkalis akan melakukan tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon untuk pemilihan Pilkada Bupati dan wakil bupati Bengkalis.


 

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, dalam kegiatan sosialisasi ditaja KPU Bengkalis tersebut, di antaranya tahapan pendaftaran, syarat pencalonan, pendaftaran, syarat calon, perpanjangan pendaftaran.

 

Kemudian Verifikasi dan klarifikasi, penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan, pengundian Nomor urut, penyerahan keputusan pemberhentian.

 

Disamping itu Fadil menegaskan kepada bacalon yang akan mendaftar agar menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

"Sesuai dengan tema kami "Bermunajat dan Bekualitas" tentu tidak lepas juga dari kerja sama dari setiap stakeholder. Kami berharap kita semua saat Pilkada tahun 2020 ini dapat berjalan dengan lancar, sukses dan kondusif sesuai dengan tema kami," harapnya.

 

Kegiatan itu juga menhadirkan narasumber anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Riau, Dr. Joni Suhadi.

 

Turut hadir, Kaban Bakesbangpol Drs. H. Hermanto, Ketua BAZNAS H. Ali Ambar, Danramil 01/Bengkalis Kapten Inf Isnanu dan diikuti sekitar 45 orang dari masing masing Parpol.

 

Sementara, Kaban Kesbangpol H. Hermanto Baran dalam sambutanya mengatakan Pemerintah Bengkalis mengucapkan apresiasi kepada KPU yang telah dapat mensosialisasikan PKPU No 5 tahun 2020.

 

Dimana sebelumnya sesuai Peraturan No 15 tahun 2019 rencana bulan 9 tahun 2020 dilaksanakan pemilihan karena wabah alam Covid-19 di undur menjadi tanggal 9 Desember 2020 sesuai PKPU No 5 tahun 2020.

 

"Kami berharap dari Pemerintah daerah kepada partai politik untuk menyebarkan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa pada tanggal 9 Desember  2020 akan dilaksanakan pemungutan suara. Kami juga berharap kepada pengurus partai politik untuk mencipatakan suasana yang sejuk, aman dan damai," ungkap Hermanto.