Bawaslu Kuansing Tidak Temukan Pelanggaran Selama Pendaftaran

mardi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing tidak menemukan adanya pelanggaran selama proses pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kuansing di KPU Kuansing.

Selama proses pendaftaran di KPU Kuansing semua berjalan dengan aman dan lancar. Selama proses pendaftaran tidak ditemukan adanya pelanggaran baik yang dilakukan penyelenggara maupun bakal pasangan calon termasuk pengusung selama mengikuti pendaftaran.

"Sejauh ini belum ada ditemukan pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Senin, 7 September 2020.



Sesuai tahapan, proses pendaftaran bakal pasangan calon telah selesai dilakukan oleh KPU Kuansing digelar selama tiga hari mulai Jumat - Sabtu - Minggu, 4-5-6 September 2020.

Pendaftar pertama adalah Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil bupati, Andi Putra - Suhardiman Amby mendaftar Jumat, 4 September 2020 pagi. Dan sorenya pasangan calon Halim - Komperensi mendaftar ke KPU Kuansing.

Sementara Bakal pasangan calon Bupati san Wakil bupati, Mursini - Indra Putra mendaftar terakhir pada Minggu, 6 September 2020. Paslon ini pendaftar terakhir di KPU Kuansing.

Saat ini, tahapan selanjutnya KPU Kuansing tengah melakukan verifikasi faktual terhadap semua dokumen masing-masing bakal pasangan calon sampai 12 September 2020.