Gubernur Syamsuar Selow Kehadirannya di Deklarasi Indra Eet Diperbincangkan

ESA.jpg
(Riau Online)

Laporan : WAYAN SEPIYANA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, hadir ditengah deklarasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Indra Gunawan Eet-Samsu Dalemunte (ESA) yang maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Bengkalis periode 2021-2026.

Deklarasi Bapaslon ESA dilaksanakan di Kediaman calon wakil Bupati Samsu Dalemunte di Jalan Kulim Km. 4, Kecamatan Mandau, Sabtu, 5 September 2020 lalu.

Saat RIAUONLINE.CO.ID menanyakan tentang kehadiran Gubri Syamsuar di deklarasi Bapaslon ESA.

Ketua DPD Partai Golkar Riau, Syamsuar, mengatakan, itu hari libur.

"Jadi, kan belum masa kampanye, boleh saja," kata Syamsuar, saat selesai rapat Evaluasi SAKIP 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin, 7 September 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tidak mempermasalahkan dan membolehkan Bupati atau Gubernur untuk hadir mendeklarasikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pilkada Serentak di 9 Kabupaten/Kota Provinsi Riau.


"Sebagai ketua Parpol, Syamsuar boleh menghadiri deklarasi," kata Ketua Bawaslu, Rusidi Rusdan, melalui pesan singkat WhatsApp, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 7 September 2020.

Rusidi, melanjutkan, Beliau (Syamsuar) kan deklarasi hari Sabtu, itu hari libur, jadi Beliau (Syamsuar) tak perlu cuti.

Syamsuar tidak sendiri, Bupati Pelalawan HM Harris juga ikut mengantar Bapaslon Bupati Pelalawan Adi Sukemi - HM Rais, mendaftar ke KPU Pelalawan.

Putra mahkota dan juga anak dari Bupati HM Harris, yang ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak Riau pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hadirnya HM Harris, yang mana masih menjabat sebagai Bupati Pelalawan aktif saat ini, perlu ditanyakan.

Saat RIAUONLINE.CO.ID, melakukan konfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pelalawan, Wan Kardi Wandi, menanggapi seakan tak ada masalah.

"Pengajuan cuti akan berlansung pada masa kampanye Paslon, itu nanti," katanya.

Ditanya lagi, soal dibolehkannya Bupati Pelalawan mendampingi saat mengantar Bapaslon mendaftar di KPU.

Wan Kardi Wandi, menanggapi, masih bakal calon. Belum menjadi calon.

Sesuai ketentuannya kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye, tegas, Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Menurut Undang-Undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak 2020 di mulai pada 26 September - 5 Desember 2020.