Retrisbusi Sampah Pemko Pekanbaru Capai Rp 3,7 Miliar

agus-pram.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berupaya menggenjot retribusi sampah. Saat ini capaian retribusi sampah hampir mencapai Rp 4 miliar.

Retribusi sampah hingga awal September 2020 mencapai Rp 3,7 Miliar. DLHK Kota Pekanbaru pun memasang target bisa mengumpulkan retribusi sebanyak Rp 5,2 miliar hingga akhir tahun 2020.

Mereka harus mengumpulkan retribusi Rp 1,5 miliar lagi untuk mencapai target. Dinas hanya punya waktu tiga bulan untuk mengumpulkannya.

"Kita optimis bisa mencapai target retribusi sampah tahun ini," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Riau Online, Selasa (8/9).


Pihaknya berupaya meningkatkan retribusi sampah pada tahun ini. Mereka juga berupaya meningkatkan layanan persampahan.

Apalagi saat ini petugas yang memungut retribusi sampah hanya petugas DLHK Kota Pekanbaru. Adanya peralihan ini sudah efektif sejak Juli 2020 lalu.

Masyarakat bisa saja menolak saat ada oknum di luar petugas DLHK memungut retribusi sampah. Adanya peralihan petugas memungut retribusi sampah sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 52 tahun 2020 tertanggal 9 januari 2020.

Surat ini terkait beralihnya petugas yang memungut retribusi dari LKM RW ke petugas DLHK Kota Pekanbaru. Adanya peralihan petugas memungut retribusi lantaran LKM RW tidak optimal dalam menjalankan tugas.

Mereka hanya bisa mengumpulkan retribusi sebanyak Rp 4 Miliar dari Rp 13 Miliar target retribusi sampah.

Wali Kota Pekanbaru akhirnya menyerahkan kewenangan kepada petugas dari DLHK Kota Pekanbaru. Mereka yang bertugas berbekal surat tugas penarikan retribusi.

Para petugas menarik retribusi sampah dari perorangan dan badan usaha. "Jadi retribusi ditarik oleh petugas dari DLHK," tegasnya.