Esok Lusa, Pemko Pekanbaru Terapan PSBM Isolasi Wilayah

psbm-firdaus.jpg
(olivia)

Laporan: LARAS OLIVIA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Skala peta nasional mencatat Provinsi Riau masih termasuk dalam zona kuning, dengan resiko ringan penyebaran Covid-19.

Namun, lima dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau termasuk ke dalam resiko tinggi. Kota Pekanbaru, Siak, Pelalawan, Kampar, dan Dumai.

"Pekanbaru dan Kampar sudah masuk dalam resiko tinggi penyebaran Covid-19," ujar Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa, 8 September 2020.

Maka kesepakatan dari rapat kerja tim gugus tugas Provinsi Riau bersama gubernur telah merencanakan pemutusan mata rantai dan pengendalian Covid-19.


Rencana itu terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), atau juga disebut pembatasan berskala wilayah.

"Dalam sisi pembatasan wilayah memang menengah, tapi untuk kegiatannya tetap besar, minimal penerapan 3 M. Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak," terang Firdaus.

Tim analis dan satgas memberikan informasi tentang pemetaan penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan di Kota Pekanbaru.

"Saran-saran dan rasio yang diberikan tim analis menjadi pedoman bagi penerapan untuk daerah mana yang akan ditetapkan PSBM. Maka telah kita tetapkan, Kecamatan Tampan akan diterapkan lebih dahulu," paparnya.

PSBM atau isolasi wilayah akan diterapkan mulai dua hari ke depan. Tepatnya pada Kamis 10 September 2020.

Periode penerapan PSBM, kata dia, nantinya akan berlangsung sama seperti pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan.

Sejalan dengan itu, Firdaus juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun, bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu.

"Kita seleksi lagi penerima bantuan. Untuk pertama kita lakukan di Kecamatan Tampan. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," pungkasnya.