Muhammad Isa Bingung Soal Restribusi Sampah: Siapa yang Harusnya Bayar?

Muhammad-Isa-Lahamid.jpg
(istimewa)

Laporan: Muthi Haura

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pungutan kepada masyarakat terkait sampah dinilai kurang jelas.

Hal ini seperti yang disampaikan pada Rapat Kerja Pansus di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, DPRD Pekanbaru, Senin, 7 September 2020.

Ketua Pansus Pelayanan Persampahan dan Distribusi P, Muhammad Isa Lahamid mengatakan, fokus rapat ini di restribusi sampah, salah satunya, restribusi sampah di pasar.

Di Pekanbaru, tercatat ada 19 pasar. Hitungannya itu, Rp 1 juta dalam satu tahun yang berarti Rp 83 ribu pungutan dalam sebulan.

"Ini layak kita pertanyakan. Sebesar itu pasar cuma bayar Rp 83 ribu perbulan. Kita saja masyarakat biasa Rp 50 ribu sebulan," katanya.


Isa juga mengatakan, pihaknya akan meminta dasar-dasar peraturan.

"Kita melihat sejauh ini, banyak simpang siur siapa yang mungut. Ada kelurahan. Ada LPM. Ada swasta."

Isa dan pihaknya, akan membenahi restribusi sampah ini dan memperjelasnya.

"Siapa yang harusnya bayar, siapa yang nggak," ujarnya.

Sementara itu, Kadis DLHK, Agus. P mengatakan, inti dari rapat ini adalah menghitung potensi restribusi sampah. Dulunya, objek restribusi hanya 24.

"Sekarang kita ubah jadi 42. Kemudian dulu kita klasifikasikan setiap objek restribusi itu hanya kalau sampah rumah tangga tiga klasifikasi menjadi lima klasifikasi," ujarnya.

Agus juga mengatakan ketua dan anggota pansus, juga menyampaikan tentang pelayanan.

Agus mengakui pelayanan sampah yang dilakukan pihaknya belum maksimal.

"Tapi percayalah, kami pemerintah, berupaya untuk mengambil sampahnya, ambil restribusi nya dengan baik," pungkasnya.