RIAU ONLINE, MANDAU - Aparat Kepolisian Sektor Mandau menangkap SA (25) warga Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan penangkapan terjadi, Minggu 06 September 2020.
Proses penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut jelas Kompol Arvin Hariyadi, pelaku ditangkap di kediamanya.
"Berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga sebagai kurir dan juga sebagai penyalahguna narkotika jenis Sabu," kata Kompol Arvin Hariyadi Senin, 7 September 2020.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengintaian atau sekira pukul 22.00 Wib, diketahui tersangka berada di rumahnya.
"Dan dilakukan penggerebekan di rumahnya dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti 12 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar, serta 1 (satu) buah timbangan digital dan Plastik pembungkus sabu yang diakui tersangka adalah miliknya," jelas Kapolsek Mandau.
Setelah diintrogasi asal barang haram tersebut, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya berinisial H yang kini DPO pihak kepolisian Sektor Mandau.
"Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.