Nenek 60 Tahun Pemodal Dibalik Tewasnya 6 Penambang PETI di Kuansing

Penambang-PETI-di-Kuansing.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Polres Kuansing), Riau, telah menetapkan perempuan berusia 62 tahun berinisial NP sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal serta penyedia alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Nenek NP ditetapkan sebagai tersangka buntut tewasnya 6 pekerja PETI di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Agustus 2020 pekan lalu. Dari 8 penambang PETI, 6 di antaranya tewas tertimbun.

Kasus tewasnya 6 pekerja PETI ini langsung mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. Tak mau kecolongam Kepolisian langsung bekerja cepat dengan menetapkan satu tersangka NP tersebut.

"Saudari NP (62) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Kamis, 3 September 2020, melalui keterangan tertulis diterima RIAUONLINE.CO.ID.


Terhadap tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP. sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka, S dan K, keduanya warga Bangko, Provinsi Jambi. Keduanya merupakan pekerja yang selamat dalam peristiwa naas tersebut.

Saat ini, kata Kapolres, Penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, penyidik mengagendakan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Riau serta ahli pidana dari Universitas Riau.

"Jumat (besok) kita minta keterangan saksi ahli di Pekanbaru," kata Kapolres.

Kasus ini, lanjut AKBP Henky, menjadi atensi segera ditindaklanjuti. Ia mengaku prihatin ternyata masih ada masyarakat melanggar dan melakukan perbuatan kriminal menambang tanpa izin. 

Sebelumnya, Kapolres menyampaikan telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan masalah PETI di Kuansing mulai upaya preemtif, preventif hingga refresif telah dilakukan.

Ditahun ini, kata Kapolres, sudah 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas PETI. "Kita minta partisipasi masyarakat, pemerintah dan seluruh elemen untuk bisa membantu dan mencegah terjadinya aktivitas PETI," himbaunya.