LAMR Kuansing Bakal Gugat Perpanjangan Izin HGU PT Duta Palma Nusantara

LAMR-KUansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Menyikapi persoalan yang terjadi antara PT Duta Palma Nusantara dengan masyarakat adat di Kabupaten Kuansing, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing memberikan lima poin pernyataan sikap.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum DPH LAMR Kuansing Datuk Seri Sardiyono didampingi Ketua Umum MKA LAMR Kuansing Datuk Seri Pebri Mahmud saat ekspos permasalahan Siberakun, Kecamatan Benai, Selasa 14 Juli 2020, di Kantor LAMR Kuansing.

Adapun lima poin pernyataan sikap tersebut di antaranya akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara terkait mekanisme perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DPN.

LAMR akan menggugat Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 38/HGU/BPN/2005 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing.


"Mekanisme perpanjangan HGU PT DPN diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Sardiyono yang juga anggota DPRD Provinsi Riau ini.

Kedua LAMR Kuansing mempertanyakan angka real HGU PT DPN yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI atau Badan Pertanahan Nasional. Ketiga LAMR juga mempertanyakan kontribusi PT DPN terhadap masyarakat sekitar dalam bentuk program CSR yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.

Keempat, LAMR mempertanyakan komitmen PT DPN membuat kebun plasma untuk masyarakat sekitar yang diatur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang atau BPN nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU pada pasal 40 huruf k tercatat memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar usaha perusahaan paling sedikit 20 persen dari usahanya.

Kelima LAMR, kata Sardi, juga mengusulkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat kepada pemerintah tentang pengakuan hak tanah ulayat dalam bentuk produk-produk hukum daerah.

"Inilah lima poin sikap LAMR Kuansing dan akan kita tindaklanjuti," kata Sardiyono.

Kemudian terkait pengajuan gugatan nanti, disampaikan Sardiyono, LAMR Kuansing sudah membentuk Tim Sembilan yang akan menindaklanjuti proses yang disampaikan pada poin satu mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

"Gugatan akan kita diajukan dalam waktu yang secepat-cepatnya," Ketua Tim Advokasi Nerdi Wantomes dalam ekspos tersebut.