Kasus Jaksa Peras Kepsek, KPK Kloning 2 Ponsel Kepala Sekolah

Pemeriksaan-63-Kepsek-Oleh-KPK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/DEFRI CANDRA)

Laporan: WAYAN SEPIYANA

RIAU ONLINEPEKANBARU - Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak baru.

Setelah Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Riau menelisik dugaan keterlibatan jaksa memeras puluhan juta Kepsek, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 63 Kepala SMPN terkait pemerasan tersebut.

Ke-63 kepala sekolah tersebut diperiksa secara maraton sejak Selasa (11/8/2020) hingga esok hari, Jumat (14/8/2020). Untuk hari ini, sudah 40 kepala sekolah diperiksa oleh 10 penyidik KPK.


"Ada dua unit handphone (hp) sudah di-kloning oleh KPK. Keduanya milik Raja Syaiful dan Eka Satria, ketua PGRI Inhu," jelas kuasa hukum 63 Kepala SMPN Inhu kepada Selasar Riau, Kamis (13/8/2020).

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau itu juga menceritakan, kedua ponsel tersebut menjadi barang bukti karena digunakan untuk komunikasi dengan oknum jaksa pemeras.

"Ponsel diamankan adalah media komunikasi antara oknum jaksa dengan kedua orang tersebut, Raja Syaiful dan Eka Satria," kata Taufik Tanjung.

Tak hanya ponsel milik kedua kepsek dijadikan barang bukti, kata Taufik, KPK juga menyita dua tas digunakan saat penyerahan uang puluhan juta kepada oknum jaksa pemeras.

"Selain tas digunakan bawa uang (pemerasan) untuk diserahkan ke jaksa, KPK juga menyita foto uang setoran sebagai barang bukti," jelas Taufik.

Proses pemeriksaan saksi sudah berlangsung dari dua hari lalu. "(Sebanyak) 40 kepsek sudah diminta keterangan, kita berharap, hari ini selesai pemeriksaan saksi," pungkasnya.