DPRD Riau dan DLHK Sepakat Menyurati PT NWR Untuk Penundaan Eksekusi Lahan

konflik-lahan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi I DPRD Riau akhirnya membuat kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terkait ekskusi lahan di kecamatan Gondai, Pelalawan.

Kesepakatan itu diambil usai DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama DLHK Riau di ruangan komisi I, Rabu, 29 Januari 2020.

Anggota Komisi I, Zulfi Mursal mengatakan dalam pertemuan tersebut diambil kesepakatan agar DLHK bisa menunda proses eksekusi di lahan tersebut, terutama di lahan yang menyangkut hidup masyarakat sekitar.

DPRD Riau merekomendasikan surat supaya proses eksekusi bisa ditunda sementara ke DLHK, dan selanjutnya DLHK meneruskan PT NWR selaku pemilik hak eksekusi.

Dengan dasar surat dari DPRD Riau inilah, menjadi pertimbangan sendiri oleh PT NWR supaya proses eksekusi bisa ditunda.


"DLHK akan menyurati dan membicarakan ini dengan PT NWR sebagai pemilik hak eksekusi, intinya kita sepakat itu ditunda sampai ditemukan solusi bagi masyarakat," kata politisi PAN ini.

Ditanya sampai kapan proses penundaan tersebut, Zulfi mengatakan status lahan tersebut masih berupa 'status quo' hingga ditemukan solusi bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan bisa ditemukan solusinya, kita hanya fokus ke lahan yang ada hak masyarakat, kalau yang masalah PT PSJ itu bukan wacana kita, wacana kita cuma menyelamatkan masyarakat," tegasnya.

Dijelaskan Zulfi, dalam lahan yang akan dieksekusi ini terdapat sekitar 1000 lebih jiwa yang tergabung dalam dua koperasi, yakni koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti.

Tak hanya itu, DPRD Riau Jumat ini akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencarikan solusi terhadap nasib masyarakat ini.

"Ada 1200 hektar lahan milik masyarakat, apa buktinya? Mereka sudah memegang Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Bahkan 60 hektar lahan sudah jadi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora)" tutupnya.