PT Duta Palma Nusantara dan masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau batal melakukan pertemuan atau perundingan yang sudah dijadwalkan pada Selasa, 28 Januari 2020.
(robi)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - PT Duta Palma Nusantara dan masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau batal melakukan pertemuan atau perundingan yang sudah dijadwalkan pada Selasa, 28 Januari 2020.
Batalnya pertemuan tersebut karena dari pihak PT DPN terlihat tidak ada yang hadir. Kedatangan masyarakat Kenegerian Siberakun ke kantor Bupati Kuansing Selasa tadi terlihat mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.
Sebenarnya dari pertemuan sebelumnya yang digelar Senin, 20 Januari 2020 lalu, kedua bela pihak baik PT Duta Palma Nusantara maupun masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai sepakat untuk melakukan pertemuan atau perundingan hari ini Selasa.
Berita acara kesepakatan akan melakukan perundingan atau pertemuan ditandatangani kedua bela pihak. Dari perwakilan masyarakat Kenegerian Siberakun ditandatangani Duski Mansur dan Darismadi. Dan dari pihak perusahaan ditandatangani pimpinan PT DPN Sianto Wetan.
Dari Upika ditandatangani Camat Benai Okstaria Dwi Gustin dan Kapolsek Benai Iptu Dadan Wardan. Selanjutnya dari Pemerintah ditandatangani Bupati Kuansing H Mursini, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Asisten I Setda Muhjelan Arwan, Asisten II Setda Wariman dan Kadis Pertanian Emmerson.
Menanggapi ketidakhadiran pihak perusahaan, salah seorang Tokoh Masyarakat Kenegerian Siberakun Benai, Duski Mansur tidak mengetahui apa alasan perusahaan tidak hadir.
"Kita tidak tahu alasannya, pertemuan lanjutan akan digelar 3 Februari nanti," kata Duski ketika dihampiri Riau Online dikantor Bupati, Selasa siang.
Tadi katanya, masyarakat berharap Pemda kembali menyurati pihak perusahaan supaya hadir melakukan pertemuan lanjutan. "Rencana tetap digelar dikantor Bupati," kata Duski.
Sementara Asisten I Setda Kuansing Muhjelan Awan mengatakan, sebenarnya dari kesepakatan yang ditandatangani sebelumnya sudah clear kedua bela pihak akan bertemu.
Dan pihak perusahaan melalui pimpinannya Sianto Wetan menginginkan pertemuan tersebut hanya digelar antara pihak perusahaan dan masyarakat.
"Perusahaan ingin berunding berdua saja dengan masyarakat. Rupanya mereka tidak ada yang bisa mengkomunikasikan, sehingga disini tentu harus ada peran pemerintah. Sebetulnya tidak ada lagi," kata Dia, Selasa siang.
Dari mediasi sebelumnya kata Muhjelan, sebenarnya pimpinan PT DPN minta dilakukan pertemuan di Pekanbaru bersama masyarakat. Tapi saat itu masyarakat tidak setuju ajakan pihak perusahaan.
Kini masyarakat hadir karena ada kesepakatan antara kedua bela pihak akan melakukan pertemuan atau perundingan hari ini Selasa.
"Kita diminta kembali memfasilitasi, kita respon dan kita hubungi manajemen perusahaan belum sepakat jadwal hari ini (Selasa,red)," katanya.
Dia mengatakan, tadi ada usulan masyarakat supaya Pemda kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan. Dan Pemda akan membuat surat untuk mengingatkan kedua bela pihak segera melakukan perundingan.
"Ada dua surat nanti pertama surat mengingatkan agar segera berunding dan undangan memfasilitasi pertemuan kedua bela pihak," pungkasnya.
Muhammad Abdol selaku legal dan HRD Non Teknis di PT DPN ketika dikonfirmasi Riau Online terkait ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan lanjutan yang digelar Selasa, 28 Januari 2020, saat dihubungi namun belum ada memberi jawaban.
Dari pemberitaan sebelumnya masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai sebenarnya menuntut isi perjanjian 1998. Dimana dalam surat perjanjian 1998 tersebut pihak perusahaan bersedia membuat kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan KKPA.
"Dalam surat ketetapan 1998 itu terlampir bersedia membuat kebun 2.025 ha untuk 19 desa, tapi yang dituntut sekarang itu hanya milik masyarakat Kenegerian Siberakun dan satu KUD luasnya 787,5 ha itu sudah diklaim oleh masyarakat," tegas Duski saat pertemuan 20 Januari 2020 lalu.