Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Kuansing

tsk-narkoba-kuansing.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sekaligus kurir Narkotika jenis Sabu, di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman, Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu yakni Dm (25) warga Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan MI (27) warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Pasir Penyu.

Dari penangkapan keduanya berhasil diamankan sabu dengan berat 100 Gram. Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang terjadinya peredaran gelap Narkotika, Selasa, 26 November 2019.


Ketika itu kata Kasat, Tim yang curiga membuntuti salah satu mobil dari Kabupaten Inhu. Karena dari informasi yang didapat akan mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pemesan di wilayah Kuansing.

"Saat pelaku melintas di TKP Desa Sigaruntang langsung kita potong dan kita cegat," ujar AKP Sahardi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 28 November 2019.

Satu pelaku Dm saat akan turun dari mobil langsung ditangkap, sedangkan temannya MI sempat berusaha sembunyi dibagian jok belakang mobil dan selanjutnya ikut ditangkap.

Dm yang mengendarai mobil Xenia dengan nomor polisi BM 1948 BF dari tangannya ditemukan 1 (satu) kantong plastik bening yang di dalam ada bungkusan plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram (1 ons).

Dari keterangan keduanya mengaku berangkat dari Air Molek, Kabupaten Inhu dan akan menjual sabu 100 gram tersebut ke Kuansing.

Di mana barang haram tersebut ternyata orderan dari Pekanbaru melalui transaksi via telepon. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) Yo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara

Selain mengamankan dua pelaku dan barang bukti diduga 100 gram Nsabu, Tim Opsnal juga mengamankan dua unit handphone, satu lembar STNK mobil Nopol BM 1948 BF atas nama Anisah,S.Pd. Aud dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Nopol BM 1948 BF.