RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menghormati Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) ingin berperan aktif dalam pembahasan revisi Perda tentang maayarkat adat.
"Kita hargai kalau LAM ingin berkontribusi, kita sangat welcome dan ini (adat) memang domain LAM," kata wakil ketua DPRD Riau, Hardianto, Senin, 25 November 2019.
Sebagai lembaga adat tertinggi dan sangat dihormati di Riau, LAMR diharapkan bisa menjalin komunikasi intensif dengan DPRD selaku pihak yang berwenang dalam membuat Peraturan Daerah (Perda).
Komunikasi intensif ini, menurut Hardianto akan menjadi penentu dalam perumusan Perda ini, apalagi jika semua pihak baik LAMR, DPRD Riau dan Gubernur Riau bisa duduk semeja dalam membahas Perda ini.
"Mari kita serius sikapi Perda ini, kalau semua sudah bersama, ini akan jadi Perda yang luar biasa. Tapi kalau tidak ada komunikasi intensif, ya bisa malah bertolak belakang," tambahnya.
Lebih jauh, Hardianto mengingatkan semua pihak agar menghargai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD Riau selaku pihak yang berwenang dalam membuat dan merevisi Perda.
"Kami di DPRD inikan yang punya hak legislasi, kita harap jangan ada yang terganggu tupoksi nya, semuanyakan ada tupoksi masing-masing makanya komunikasi itu perlu," tutupnya.
Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengundang sejumlah pihak untuk ikut bersama-sama berpartisipasi dalam melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat adat dan pemanfaatannya.
Pada kesempatan tersebut, LAMR menyimpulkan untuk membentuk dua tim guna merevisi Perda yang tengah dibahas oleh DPRD Riau pasca Juducial Review sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
"Dari hasil rapat kita bentuk dua tim, yakni tim kerja dan perumus terhadap Perda tersebut dan tim komunikasi antar tim perumus dengan DPRD Riau," kata Ketua DPH LAMR Datuk Syahril Abubakar melalui anggota DPH LAMR, Yusman Hakim, Selasa, 19 November 2019.