Resah dengan bau busuk diduga berasal dari limbah yang dikeluarkan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Belasan warga Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman mengadu ke DPRD Kuansing, Selasa 22 Oktober 2019.
(robi)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Resah dengan bau busuk diduga berasal dari limbah yang dikeluarkan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Belasan warga Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman mengadu ke DPRD Kuansing, Selasa 22 Oktober 2019.
Rapat dengar pendapat (hearing) dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Muslim. Juga hadir Wakil ketua DPRD Kuansing Jufrizal dan Zulhendri serta anggota Komisi II diantaranya Hengky Rustop, Riko Nanda, Azrori Analke Apas, Aswimar dan Darwis.
Sementara dari perwakilan pemerintah hadir Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam didampingi Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Elni Johan dan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Zulkarnaen.
Sayangnya, kehadiran belasan warga ini tanpa didampingi Camat Inuman maupun Kepala desa (Kades) Lebuh Lurus. Bahkan pihak perusahaan dalam hal ini PT GSL juga tidak hadir. Namun hearing dengan warga tetap dilanjutkan oleh Komisi II DPRD Kuansing.
Mengawali hearing, Ketua Komisi II DPRD Kuansing Muslim meminta masyarakat untuk menyampaikan apa saja keluhan yang dialami masyarakat yang tinggal disekitar perusahaan.
Salah seorang warga Lebuh Lurus Inuman Suhardiman mengatakan, kedatangan warga Lebuh Lurus ke DPRD Kuansing untuk menyampaikan beberapa aspirasi yang menjadi keluhan warga selama ini.
Menurutnya, warga tidak melarang siapapun yang ingin berusaha di negeri ini, tapi harus memperhatikan kondisi lingkungan yang ada disekitarnya. "Sekarang ada perusahaan beroperasi tidak jauh dari pemukiman warga dan mengeluarkan bau busuk, ini cukup mengganggu kami," ujar Suhardiman.
Ia mengatakan, persoalan ini sebelumnya pernah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup, tapi sejauh ini belum ada tanggapan. Masyarakat juga cukup menyayangkan kenapa pemerintah mengeluarkan izin terhadap pabrik pengelolaan kepala sawit milik PT GSL ini, karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Muslim meminta penjelasan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup terutama dalam hal perizinan yang sudah diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di Desa Lebuh Lurus.
"Kita minta dinas untuk menyampaikan terkait soal perizinan. Izin apa saja yang sudah dikeluarkan dan kenapa ada warga yang mengeluh soal bau limbah," ujar politisi Nasdem ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam menjelaskan soal perizinan dapat disampaikan bahwa PT GSL dalam melaksanakan kegiatan telah memiliki dokumen lingkungan terutama izin upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UK-UPL) yang diterbitkan 5 Maret 2013.
Izin tersebut untuk kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit kapasitas 45 ton TBS/jam atas nama PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berlokasi di Pasar Inuman.
Kemudian GSL juga memiliki izin Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3 yang dikeluarkan 11 Maret 2015. PT GSL juga memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dikeluarkan 11 Maret 2015. Artinya limbah cair perusahaan ini boleh dibuang tapi harus memenuhi baku mutu dan tidak boleh sembarangan.
Selain itu disampaikan Rustam, PT GSL juga memiliki surat persetujuan pengkajian pemanfaatan air limbah industri minyak kelapa sawit pada lahan perkebunan atau land application sejak 10 Februari 2017. Dimana limbah cair ini diolah untuk dimanfaatkan oleh kebun mereka.
Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri, apa yang disampaikan dinas tadi semua perizinan sudah terpenuhi oleh perusahaan. Pertanyaannya, sekarang izin yang dilkeluarkan itu apakah sesuai aplikasinya, dan limbah tersebut apakah sudah sesuai baku mutu?
"Saya rasa kita perlu turun kelapangan untuk melihat langsung kondisinya seperti apa," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Kemudian Juprizal juga sempat mempertanyakan kepada warga yang hadir kenapa Kades tidak hadir mendampingi masyarakat.
"Kades ikut nggak tadi, keberadaan kita disini tahu nggak beliau. Ini yang perlu kami pertanyakan kenapa kades tidak ada," tanya politisi Partai Gerindra ini.
Menurut Juprizal, bagaimanapun tentu Kades ikut bertanggungjawab dengan persoalan masalah lingkungan yang dihadapi masyarakat terutama yang tinggal disekitar lingkungan perusahaan.
"Jangan nanti kita bertindak kesannya ada kecemburuan, ini yang harus sama-sama kita pahami," ujar Juprizal.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II Muslim, dari awal memang kita melihat ada yang ganjil kenapa Kades tidak ikut mendampingi masyarakat.
"Ini berdasarkan pengalaman kita, kalau tidak ada kades rasanya agak ganjil. Nanti kita turun kelapangan tahu-tahunya ada perlawanan dari pihak lain, kalau itu terjadi," terang Muslim.
Kita berharap untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini jangan sampai ada kubu-kubuan di tengah masyarakat. Maka tadi kami pertanyakan kepada warga yang hadir apakah ini sudah menjadi kesepakatan bersama masyarakat seandainya nanti kita turun.
"Jangan nanti kita disambut parang oleh pihak lain saat kita turun kelapangan, tentu ini tidak kita inginkan," pungkasnya.
Untuk itu Komisi II DPRD Kuansing usai hearing ini akan menjadwalkan kembali hearing selanjutnya dengan memanggil Camat Inuman dan Kepala Desa Lebuh Lurus agar keluhan masyarakat ini bisa sama-sama di selesaikan.
"Kita minta bapak-bapak yang sudah datang dalam hearing ini bersabar dulu, nanti akan kita undang dulu Camat dan Kades," katanya.
Dewan juga akan mengundang pihak perusahaan dalam hal ini PT GSL untuk menjawab keluhan masyarakat Desa Lebuh Lurus soal adanya dugaan pencemaran udara dan lingkungan.
Sebelumnya Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Elni Johan mengaku untuk uji kualitas udara yang dilakukan PT GSL pada 15 Mei 2019 lalu hasilnya bagus dan parameter berada dibawah baku mutu.
Anggota DPRD Kuansing Darwis mengatakan, hasil uji kualitas udara berdasarkan uji baku mutu semua dibawah baku mutu, ini artinya tidak apa apa.
Mendengar hasil yang disampaikan tersebut membuat salah seorang warga protes,"kalau sebaiknya pak, bapak tidur disitu. Suruh bapak tidur disitu bisa nggak bapak mengapakan baunya itu," ujar Suhardiman warga Lebuh Lurus dengan lantang.
"Sebaiknya bapak dengar dulu, ini lembaga pak, saya menyampaikan apa yang menjadi aspirasi bapak. Ini kan menurut keterangan dinas kalau uji kelayakan kualitas udara tidak apa-apa, jadi bapak jangan tuduh ke saya," tegas Darwis menjawab protes warga.
Politisi Hanura ini berharap DLH untuk mengkroscek kembali terhadap hasil uji kualitas udara yang sudah dilakukan. Karena ada warga yang mengeluh dengan bau busuk yang ditimbulkan diduga akibat limbah perusahaan.
Zulhendri menambahkan dari catatan yang dimilikinya dulu pernah ada oknum anggota Dewan yang turun ke PT GSL tapi hampir berkelahi dilapangan. "Ini karena ada penolakan disana, jadi sudah ada kubu-kubuan," katanya.
Jadi kalau kita lihat betul sebenarnya, memang persoalan ini ada orang yang sudah diperhatikan dan ada yang tidak dapat perhatian disana. "Takutnya kita turun disambut parang, maka ini perlu kita dudukan dulu, kades dan camat harus kita panggil. Jangan nanti kita turun timbul masalah baru, ini tentu tidak kita inginkan," ujar Zulhendri.
Diakhir hearing, Ketua Komisi II Muslim meminta masyarakat untuk bersabar dan juga rekan-rekan di Komisi II juga harus bersabar. "Kita panggil Camat dan Kades dulu jadwalnya nanti menyusul," katanya.