Polisi Tetapkan 4 Tersangka Karhutla di Kuansing

lahan-terbakar.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan empat tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi disejumlah wilayah di Kabupaten Kuansing selama tahun 2019 ini.

"Tersangka ada empat," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres AKP Andi Cakra Putra, Senin 14 Oktober 2019.

Kasat mengatakan empat tersangka kasus dugaan karhutla ini diamankan ditiga lokasi berbeda. Dua tersangka diamankan atas kasus dugaan kebakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling.

"Masing-masing membuka lahan 1 hektar, dan lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung Rimbang Baling," ujar Andi Cakra.


Kemudian satu tersangka diamankan didesa Petai, dan terakhir kemarin juga diamankan satu tersangka lagi didaerah Kebun Lado, Kecamatan Singingi.

"Untuk sementara kasusnya sudah tahap I segera pengiriman berkas, dan untuk Kebun Lado masih penyusunan pemberkasan yang ditangani Polsek Singingi," terangnya.

Semua lahan tersebut katanya, sudah dipasang police line. Untuk ancaman hukuman sendiri katanya, pelaku yang membakar lahan ini bisa dihukum 7-10 tahun.

Ada dua Undang-undang yang kita gunakan, pertama UU Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Marga Satwa dan UU Perkebunan dan Lingkungan Hidup.

"Kalau pelaku membakar lahan untuk pribadi itu kita jerat dengan UU Perkebunan dan LIngkungan Hidup," katanya.

Sejauh ini kata Kasat, untuk kasus karhutla di Kuansing hanya dilakukan perseorangan yang membuka lahan untuk pribadi. " Kalau koorporasi tidak ada," katanya.