LBH Pekanbaru Kecam Pembubaran Peribadatan Gereja di Inhil

bukan-rumah-ibadah.jpg
(istimewa)

Laporan: SIGIT EKA YUNANDA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Beredarnya sejumlah video singkat di linimasa twitter yang menunjukkan pembubaran peribadatan jemaah GPDI Efata pimpinan Damianus Sinaga di dusun Sari Agung di desa Petalongan, Keritang, Inragiri Hilir Riau pada 25 Agustus 2019 mengundang sejumlah reaksi masyarakat.

pada video tersebut terlihat anggota satpol PP membubarkan peribadatan ketika sedang berlangsung. bahkan pendeta Damianus terlihat beberapa kali meminta pengertian Satpol PP untuk menunda pembubaran "Pak kita sedang beribadah, nanti setelah beribadah kita bicarakan." bahkan ibu-ibu jemaat juga tidak luput meminta pengertian satpol PP sambil berlutut dan menangis sendu. meski demikian satpol PP tidak bisa berbuat banyak sebab bagiamanapun mereka hanya menjalankan instruksi.

menyikapi pembubaran ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melalui Siaran Pers yang diedarkan pada 26 Agustus 2019 menyatakan mengecam pembubaran Peribadatan Gereja ini. LBH Pekanbaru menegaskan bahwa beribadah menurut keyakinan dan agama merupakan hak prinsipil setiap manusia yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.


berikut pernyataan sikap YLBHI-LBH Pekanbaru:

1. Meminta Bupati Indragiri Hilir untuk mencabut Surat Nomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan, karena telah melampaui kewenangannya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan semangat pluralisme.

2. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memberikan jaminan kepada Jemaat GPdI Efata di RT 01 Dusun Mekar Sari, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan aktifitas keagamaan seperti biasanya.

3. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Pemerintaha Kabupaten Indragiri Hilir.

4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bertanggung jawab untuk memberikan jaminan yang nyata terhadap kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadatnya masing-masing, termasuk memberikan perlindungan dan menjamin bagi keberlangsungan eksistensi Jemaat GPdI Effata di RT 01 Dusun Mekar Sari, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan memastikan kebebasan bagi pemeluk-pemeluk Jemaat GPdI Effata untuk menjalankan ibadatnya.

5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khsususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan tidak membuat kebijakan yang bersifat diskriminasi dan yang bertentang dengan konstitusi.