Baliho Caleg Ini Berdiri Mantap di Tempat Pemakaman Umum Warga

Baliho-di-Kuburan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ANDRIAS)

Laporan: ANDRIAS 

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Baleho atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, terpasang rapi di Tempat Pemakaman Umum  (TPU) Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 

APK berukuran besar bertuliskan nama calon anggota DPR RI, Drs H Ahmad dan Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendra Jeje H, sengaja dipajang dipagar dan masuk pemakaman tepatnya di Gang Pusara.

Warga Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Efendi (40), mengatakan, sangat tidak etis dan membuat pandangan tak elok dengan dipasangnya baliho caleg Partai Demokrat di tanah pekuburan desa.

"Sungguh tak elok dipandang, kok ada baliho caleg dipasang di kuburan. Belum lagi terpilih, caleg itu aja sudah melanggar aturan, apalagi nanti terpilih. Ntah jadi apelah bengkalis ini?," kata Efendi, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 12 Maret 2019.



 

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bengkalis melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, kaget dengan adanya APK caleg terpasang di area pemakaman tersebut.

Menurut Usman, alat peraga kampanye jelas pelanggaran bila pemasangan alat peraga kampanye tersebut di sarana tempat ibadah dan juga bangunan pendidikan.

"Apalagi tempat pemakaman?. Pemasangan APK di depan pintu masuk pekuburan seharusnya tidak boleh kerena TPU merupakan fasilitas umum, kecuali sudah ada ketetapan dari KPU terkait zonasi atau titik lokasi pemasangan," tegas Usman. 

Selanjutnya, mantan Koordinator ICW Riau itu, dengan adanya temuan itu, Bawaslu Bengkalis mengimbau peserta pemilu untuk melakukan penertiban serta merapikan APK caleg lainyanya yang juga ditemukan banyak yang berserakan.

"Kami berharap peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye untuk menataati aturan dan menjaga estetika lingkungan," imbaunya.