RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution menyebutkan, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih saja melakukan tindakan koruptif berbentuk pelanggaran dari ketentuan telah ditetapkan dan disepakati, sebelum mereka menjadi seorang abdi negara.
"Banyak saya lihat tidak pada tempatnya dilakukan ASN. Kita lakukan itu sesuatu perilaku koruptif. Ini berulang kali saya lihat di berbagai kesempatan," kata Edy Natar Nasution, Senin pagi, 25 Februari 2019, saat memimpin apel perdana usai dilantik sebagai Wakil Gubernur Riau, Rabu, 20 Februari 2019.
Pelanggaran pertama yang Edy persoalkan adalah pelanggaran apel pagi. ASN seharusnya tepat waktu, malah terlambat hadir berakibat pelaksanaan apel pagi terpaksa molor menjadi pukul 07.30 WIB.
Ia menyaksikan sendiri aturan membunyikan apel dilaksanakan pukul 07.30 WIB, tidak lagi terlaksana dengan sebagaimana mestinya.
"Sebagai wakil gubernur saya tidak membuat kebijakan baru, tapi saya hanya menerapkan apa menjadi aturan selama ini sudah berlaku. Menurut saya ada hal sudah tidak dilakukan dengan baik. Hal itu seperti ketertiban tentang pelaksanaan apel. Sebenarnya ini hari ke dua saya, berdiri disini," kritiknya.
Edy juga mengkritik, walau sudah terlambat 5 menit, namun apel pagi belum juga dimulai. Padahal jarum jam sudah menunjukkan pukul 07.30 WIB.
Ia melihat kejadian tersebut pada Jumat, 22 Februari 2019, saat menjemput Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, ke Bandara. "Saya belum melihat kegiatan apel itu dilaksanakan. Padahal itu sudah pukul 7.35 WIB. Akhirnya saya meninggalkan tempat ini untuk ke bandara," jelasnya kembali.
Sikap koruptif kedua, Edy melihat masih banyak para ASN masih memanfaatkan kedai kopi untuk berleha-leha berjam-jam di waktu pagi mereka saat jam kerja. Perilaku ini, tuturnya, korupsi tidak lagi boleh dilakukan ASN Pemprov Riau.
"Saya melihat di sekitar Pekanbaru ini, pukul 09.00, pukul 10.00, masuk ke beberapa tempat di kedai kopi, banyak ASN nongkrong, ngopi ngobrol bahkan hingga pukul 11.00. Orang yang sama masih ada di situ. Tugas dan tanggung jawab tidak hanya kita berikan pada masyarakat. Tapi pada Allah. Dua jam kita lakukan sesuatu perilaku koruptif," tambahnya kembali.
Terakhir. Kebiasaan pelanggaran dianggap Edy harus segera diubah terkait efisiensi penggunaan listrik.
"Saya melihat masih banyak yang tidak seharusnya terjadi tapi tetap dilakukan. Begitu banyak di ruangan tidak digunakan tapi dengan pencahayaan yang baik dan menggunakan AC. Kecuali AC sentral. Seharusnya kita kan bisa melakukan efisiensi. Ironis, di saat kita menggunakan listrik secara berlebihan, tapi di satu sisi kita tidak mampu membayarnya," tutupnya.