Terlibat Kasus Pelecehan Seksual dan Izin, Imigrasi Siak Deportasi 4 WN China

Warga-China.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ke negara asal mereka. 

Dari jumlah tersebut paling banyak yang diusir dari Indonesia WN China dan Malaysia masing-masing berjumlah empat orang. Kemudian disusul warga negara dari Eropa satu orang. Jumlah itu merupakan catatan Imigrasi Siak sepanjang tahun 2018.

 "(Sebanyak) 4 warga China, 1 dari negara Eropa, dan 4 warga Malaysia," ujar kata Kepala Imigrasi Kelas II Kabupatan Siak, Agung Narayana, Rabu, 30 Januari 2019. 

Pemulangan para WNA berbagai negara itu dilakukan setelah mereka terjerat masalah, termasuk masalah hukum, seperti pelecehan seksual, hingga izin tinggal.


 

Agung menyebutkan, sebelum memulangkan WNA terjerat kasus hukum pidana seperti pelecehan seksual, Imigrasi telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi sedikitnya terdapat 187 WNA, mayoritas menjadi tenaga kerja. Konsentrasi tenaga kerja asing hanya ada di daerah Perawang, Kecamatan Tualang, tepatnya di perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). 

"Semua kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan kita pantau. Karena konsentrasinya hanya di daerah tersebut saja, kalau untuk di kecamatan lainnya, belum ada terlihat tenaga kerja asing," jelasnya.

Tak sembarangan, Imigrasi membentuk Tim Pora di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak. Tugasnya, memantau warga asing tersebut. Tim ini nantinya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal dan bekerja.

"Jika ada tenaga kerja asing atau orang asing yang diduga melakukan pelanggaran atau yang tidak memiliki izin tinggal, tim pora itu akan memberikan informasi awal ke kita. Setelah itu kita lakukan tindakan pengecekan administrasi terlebih dahulu. Kalau ada pelanggaran, barulah kita deportasi," pungkasnya.