KPK Periksa Hoby Siregar untuk Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

KPK-periksa-saksi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Humas KPK, Febri Diansyah, mengataka, pemeriksaan saksi untuk tersangka Hobby Siregar alias HS, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), dilakukan di Gedung Brimob Polda Riau. 

"Penyidik hari ini memeriksa satu dari empat orang saksi swasta yang dijadwalkan untuk tersangka HS dalam perkara TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Febri, Selasa, 29 Januari 2019. 

Penyidik lembaga antirasuah itu awalnya memanggil empat saksi, keseluruhannya dari swasta terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 494 miliar tersebut. 

Namun, lulusan Fakultas Hukum UGM ini mengatakan, hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik. Febri tidak menjawab identitas saksi, baik memenuhi atau tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.


"Karyawan swasta," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi identitas saksi tersebut. 

Sementara itu, terkait tiga saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu, Febri menjelaskan, akan melakukan jadwal ulang.

"Dua saksi idak hadir akan dijadwalkan kembali. Satu saksi lainnya penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," lanjutnya. 

Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan Senin, 28 Januari 2019, fokus pada pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan proyek yang bersumber pada APBD Bengkalis tahun 2013-2015 tersebut. 

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan peningkatan Jalan," ujarnya.

Penyidik KPK diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Muhammad Nasir, kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai. Satu tersangka lagi, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan proyek tersebut.