3 Dokter Ditahan, Tanggung Jawab RSUD Arifin Ahmad Dipertanyakan

Unjuk-Rasa-Solidaritas-Dokter.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dinilai bertanggung jawab terkait penahanan tiga orang dokter oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau Zul Asdi.

Menurut Zul Asdi, dokter adalah bagian dari sistem di rumah sakit, sehingga yang mesti dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah rumah sakit.

"Ketiga dokter sudah berulang-ulang selama beberapa tahun menggunakan alat milik pribadi, tanpa disediakan terlebih dahulu oleh RSUD," ungkap Zul, Sabtu, 1 Desember 2018.

Diakui Zul, awalnya IDI cukup senang dengan hasil keputusan sidang perdata yang memenangkan tiga orang dokter ini, sehingga RS harus memenuhi seluruh kewajibannya kepada dokter.

Baca Juga: Niat Bantu Pasien, 3 Dokter RSUD Arifin Ahmad Ditahan Kejari

"IDI tidak pernah mengintervensi kasus hukum dokter, tapi kami pasti akan memberikan bantuan hukum kepada dan juga dukungan moral kepada 3 sejawat kami ini," kata Zul Asri.


Dalam beberapa kasus hukum yang pernah terjadi, tutur Zul, ketika seorang dokter berhadapan dengan hukum, maka IDI tidak akan pernah melakukan intervensi.

Tapi khusus kasus ini, ia menjelaskan bahwa dokter ini tidak bersalah dalam prosedur itu karena mereka merupakan bagian dari sistem RS. Sangat tidak mungkin seorang dokter mengambil tindakan tanpa sepengetahuan manajemen RS.

"Mereka sudah lama melakukan itu dan berulang-ulang, tidak mungkin tidak diketahui RS, sekarang mana pertanggung jawaban RSUD? Kami khawatir kedepan dokter jadi penakut dalam bertindak, takut bekerja dan bisa menjadi sangat hati-hati, bisa saja akibat ketakutan ini berujung pada defensive medicine," tutupnya.

Klik Juga: 3 Oknum Dokter RSUD Arifin Achmad Ditahan Kejari

Sebelumnya, tiga dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad provinsi Riau beserta dua rekanan swasta ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin, 26 Nobember 2018 dengan tuduhan menyelewengkan anggaran alat kesehatan.

Pagu anggaran pengadaan alat kesehatan di RSUD ini mencapai Rp5 miliar untuk tahun anggaran 2012-2013 dengan rekanan bersama CV PMR. Dimana, hasil penyidikan pengadaan alkes tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id