PARA Kepala daerah di Riau mengacungkan jari telunjuk tanda nomor urut 1 untuk pasangan Capres Jokowi-Maruf AMin di kantor Kementerian Koordinator Maritim, Selasa, 16 Oktober 2018.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengamat hukum tata negara Mexsasai Indra mengingatkan kepada 10 kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada Capres Nomor Urut 1 Jokowi - Maruf Amin agar lebih berhati-hati ke depannya.
Dosen Universitas Riau bergelar doktor Hukum ini mengingatkan para kepala daerah baik yang termasuk dalam 10 tersebut maupun di luar itu untuk tidak menyalahgunakan jabatannya.
"Walaupun jabatan kepala daerah adalah jabatan politis, tapi para kepala darah harus menjadikan teguran ini sebagai warning dalam melibatkan diri di politik praktis," ungkapnya, Jumat, 28 Desember 2018.
Dalam melibatkan diri dalam politik praktis seperti mendeklarasikan dukungan, lanjut Mexsasai, para kepala daerah harus melepaskan segala jabatannya.
"Ini harus menyadarkan mereka bahwa jabatan kepala daerah mereka tidak boleh dibawa dalam politik praktis ini, semua harus dilepaskan," ulasnya.
Lambatnya proses pemberian sanksi ini, Mexsasai yang juga menjadi saksi ahli dalam penindakanlanjutan kasus ini mengakui bahwa kasus ini memang membutuhkan banyak tahapan.
"Ada rangkaian yang harus dikumpulkan Bawaslu, dan misi utama dari Bawaslu ketika itu adalah melihat ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh kepala daerah ini," jelasnya.
"Kalau jauhnya rentang waktu antara rekomendasi Bawaslu dengan keluarnya surat ini mungkin saja karena ada proses panjang di Kemendagri," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id