Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau saat ini sedang menginventarisir jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Riau mengatakan berdasarkan surat dari Bawaslu RI tertanggal 30 November lalu, ada aturan teknis tentang tata cara penertiban APK.
Diungkapkan Rusidi, setiap partai memiliki jatah untuk mencetak APK sebanyak 5 Baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan, di luar dari jatah Baliho yang dicetak KPU.
"Makanya kita harus menghitung dulu. Sebenarnya secara bertahap sudah kita lakukan, sekarang yang tinggal hanya Billboard berbayar yang tersebar di Riau ini," sebut Rusidi, Rabu, 12 Desember 2018.
Meskipun ada jatah APK, Rusidi menegaskan baliho dan spanduk yang ditempel di tiang listrik dan pohon sudah melanggar aturan.
"Kami pastikan itu akan kami tertibkan, karena itu melanggar aturan," tegasnya.
Ia mengaku memang agak sedikit rumit, untuk itu perlu ada komunikasi intensif dengan stakeholder maupun dengan Caleg dan partai politik.
"Kita masih konsolidasikan, mana yang melanggar mana yang tidak," ulasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id